CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Sabtu, 23 Desember 2017

HEBOH! 13 Pekerja China Unlawful di Pembangunan Tol Pemalang – Semarang

Info Menarik Terbaru – ini ialah berita hangat ketika ini, yakni tentang HEBOH! 13 Pekerja China Unlawful di Pembangunan Tol Pemalang – Semarang

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mengamankan 13 tenaga kerja asing (TKA) unlawful asal Tiongkok. Mereka bekerja di sektor konstruksi proyek pembangunan jalan tol di Kabupaten Pekalongan.

Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jateng, Budi Prabawaning Dyah mengungkapkan, pengamanan dilaksanakan dalam Kamis (21/12) di Pekalongan, oleh Satuan Pengawasan Ketenaga kerjaan (Satwasker) Wilayah Pekalongan. Operasi ini dipimpin Kasatwasker Pekalongan, Budiono.

"OTT (perasi tangkap tangan) itu diawali adanya laporan atau aduan dari penduduk, bahwa di perumahan tempat mereka tinggal, sering sudah ada kegaduhan sebab keberadaan TKA China 18 orang. Maka dari itu, petugas turun dan membawa 18 orang itu untuk dimintai keterangan," jelas Budi Jumat (22/12).

Dari hasil pemeriksaan, 18 TKA itu dikenal bekerja di proyek pembangunan jalan tol Pekalongan-Batang. Proyek itu dikerjakan BUMN, PT Waskita Karya.

Sementara, dari pemeriksaan dokumen, dikenal hanya lima TKA itu yang mempunyai Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenaker RI. Tetapi, izin lokasi kerja dua orang di antaranya, bukan di wilayah Jawa Tengah.

"Artinya, dari sisi ketenagakerjaan, 13 orang itu unlawful," tegasnya.

Berdasarkan Budi, pihaknya udah melaksanakan komunikasi ke pihak penyedia tenaga kerja itu.

Perusahaan bernama PT Geotekindo itu sudah ada di Jakarta. Surat resmi sudah dikeluarkan berupa rekomendasi untuk mengeluarkan para TKA itu.

"Surat resmi dikirim ke imigrasi dan perusahaan bahwa mereka tak dilengkapi dokumen maka dari itu mesti dikeluarkan. Apalagi, mereka bekerja udah sekeliling 5 bulan," katanya.

Mengenai deportasi dari Indonesia, kata Budi, masalah itu ialah kewenangan pihak imigrasi. Bila ternyata dokumen yang dimiliki, baik paspor maupun visanya tak sesuai, maka dari itu bisa dideportasi.


terima kasih udah membaca information tentang HEBOH! 13 Pekerja China Unlawful di Pembangunan Tol Pemalang – Semarang

source



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search