Materi buku ajar yang berisi materi Yerusalem sebagai Ibukota Israel merupakan sebuah kekeliruan penulisan yang tidak disengaja.
Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Rosidayati Rozalina mengatakan Ikapi sangat menyesalkan terjadinya kekeliruan materi baik dilakukan oleh anggota maupun nonanggota yang merupakan hasil ketidakcermatan dalam memilih sumber referensi dan pencantuman konten informasi.
"Setelah melakukan penelusuran dan klarifikasi, Ikapi berkesimpulan bahwa terjadinya penulisan tersebut sebagai kekeliruan penulisan yang tidak disengaja dan tidak dimaksudkan demikian. Informasi yang benar dan diketahui bersama secara luas oleh publik Indonesia dan dunia bahwa ibukota Israel adalah Tel Aviv," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Rosidayati menjelaskan Ikapi senantiasa menekankan kepada anggota untuk dapat menerbitkan buku yang berkualitas, secara cermat, faktual, dan bertanggungjawab sehingga dapat membawa manfaat yang maksimal dan tidak meresahkan masyarakat luas.
"Apalagi sejak dulu buku selalu berfungsi sebagai sumber referensi dan informasi yang menjadi rujukan bagi masyarakat," sebutnya.
Ia menegaskan para penerbit yang menerbitkan buku dengan konten informasi yang keliru tersebut telah menyatakan akan melakukan perbaikan, termasuk melalui mekanisme penarikan buku.
Disampaikan, peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan buku untuk dapat berhati-hati mencantumkan informasi dalam buku yang diterbitkan, baik yang bersifat cetak maupun digital, khususnya jika berasal dari referensi yang berada di laman yang diakses melalui internet.
"Ikapi mengimbau para penerbit untuk secara konsisten melakukan proses penerbitan secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab, mulai dari pemilihan naskah, penyuntingan, koreksi, hingga cetak," terangnya.
Sebagai bentuk upaya mewujudkan penerbitan buku yang profesional, berkualitas, dan bertanggungjawab, ia menyampaikan Ikapi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyusun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) untuk jabatan Ahli Penerbitan Buku.
"RSKKNI ini selanjutnya akan menjadi Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Penerbitan dan Sertifikasi Ahli Penerbitan Buku. Dengan keberadaan para ahli penerbitan buku yang tersertifikasi ini, diharapkan buku-buku yang dihasilkan oleh para penerbit dapat lebih bermutu dan tidak berpotensi memunculkan masalah di masyarakat," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar