CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Selasa, 19 Juli 2016

Mantan Kadinkes Bekasi Ditahan di Tengah Heboh Vaksin Palsu

Dokter Ari dikaitkan korupsi pengadaan alat penghancur limbah medis.

VIVA.co.id – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Muharmansyah Boestari alias dr Ari, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang. Ironisnya, dia ditahan di tengah ramainya kasus vaksin palsu yang banyak beredar dan digunakan sejumlah rumah sakit swasta, serta klinik bidan di Kabupaten Bekasi.

Namun demikian, penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Cikarang, untuk bukan lantaran kasus vaksin palsu. Tapi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat penghancur limbah medis (incinerator) di 17 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) wilayah setempat, senilai Rp2 miliar pada APBD 2013.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cikarang, Rudy Panjaitan, mengatakan dr Ari ditahan usai diperiksa penyidik. "Ya, tadi sudah kami tahan yang bersangkutan usai diperiksa oleh penyidik," kata Rudy, Selasa 19 Juli 2016.

Lebih lanjut, kata Rudy, sebelum penahanan ini memang dr Ari sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin, 29 Februari 2016 lalu. "Penetapan tersangka, kami lakukan setelah adanya keterangan dari tersangka lain, yang lebih dulu kami tangkap," kata Rudy.

Dijelaskan Rudy, sebelumnya tersangka lain yang diamankan pihaknya yakni, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi berinisial AM.

Adapun AM telah lebih dulu ditahan pihak Kejaksaan Negeri Cikarang di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi. "Dia terlibat setelah diketahui, berperan dalam pengadaan 17 unit mesin incinerator pada tahun 2013 lalu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ujarnya.

Dr Ari ditahan agar mempermudah penyelidikan, meski selama ini dr Ari selalu kooperatif dalam proses pemeriksaan. Selain itu, kata Rudy, penahanan ini juga mengacu pada ancaman pasal yang dikenakan oleh Ari. "Karena ancaman penjaranya di atas lima tahun, maka kami lakukan penahanan," kata dia.

(ren)

 

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search