CARI HOTEL/TIKET PESAWAT/KERETA API MURAH DAN PROMO!

Pegipegi

Kamis, 10 November 2016

Berita Terkini : HEBOH, SBY Dilaporkan Ke Polisi Oleh Alumni HMI Akibat Dianggap Provokatif

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden ke-6 RI

HargaTop.com – Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, oleh Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hari ini, Kamis (10/11/2016). Laporan tersebut didasarkan pada anggapan SBY melakukan tindakan pidana penghasutan melalui pidato di kediamannya di Cikeas, Bogor, Selasa (2/11/2016).

"Awal penyampaian itu cinta damai, tetapi setelah dipelajari pada pidato SBY itu mengandung hasutan dan kebencian kepada etnis tertentu," kata Mustaghfirien di Kantor Bareskrim di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016), seperti dilansir tim HargaTop via Kompas.

Presiden keenam RI kala itu menyampaikan pidato untuk menyikapi aksi unjuk rasa sejumlah ormas Islam yang mendesak proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam pidato tersebut terselip kalimat SBY, "Kalau (pendemo) sama sekali tidak didengar, diabaikan, sampai Lebaran kuda masih ada unjuk rasa itu." Kalimat ini dinilai telah memprovokasi masyarakat yang awalnya ingin melakukan aksi damai untuk berbuat anarkistis.

Tidak hanya itu, pernyataan SBY yang mendorong proses hukum terhadap Ahok pun dinilai bermuatan politik. Pasalnya, mengingat akan digelarnya Pilkada DKI 2017 membuat pernyataan tersebut dapat menguntungkan calon gubernur dan wakil gubernur yang lain. "Seharusnya mantan kepala negara memberi pernyataan menyejukkan, bukan malah memprovokasi," tutur Mustaghfirien.

Senada dengan Mustaghfirien, Sekretaris Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi, Adhel Setiawan, menduga pidato SBY tersebut memprovokasi kerusuhan saat seharusnya digelar aksi damai. Bahkan berakibat pada penangkapan kader HMI pasca demo besar 4 November silam.

"Kasihan adik-adik kami di HMI. Adik-adik HMI menjadi tumbal atas hasutan dan provokasi dari aktor-aktor politik di balik demo itu," tegas Adhel.

Dalam berkas laporan yang dilampirkan Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi ke Bareskrim Polri, SBY dianggap melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Sebagai bukti, disertakan pula video lengkap pidato SBY.

"Baru diserahkan berkasnya. Polisi baru terima dulu karena mengingat situasi banyak laporan yang masuk juga. Jadi, baru penyampaian berkas saja," jelas Adhel.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh Juga

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search