HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - SAMARINDA - Sakit hati karena hendak diceraikan oleh istri, KC (21), warga jalan Gelatik, Samarinda, Kalimantan Timur ini menyebarkan foto bugil dan video sang istri ke media sosial.
Akibatnya, istrinya melaporkan tindakanya ke Polresta Samarinda, pada tanggal 14 september silam.
Usai melakukan penyelidikan, unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan pelaku di bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan, Senin (26/9/2016).
"Jadi keduanya saat ini tengah dalam proses bercerai, diduga memang pelaku sakit hati karena hendak diceraikan oleh istrinya, lalu menyebarkan foto dan video yang tidak senonoh itu ke media sosial, yakni di facebook, twitter dan instagram," tutup Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, IPTU Yusuf, Selasa (27/9/2016).
Tak hanya menyebarkan foto dan video istrinya ke facebook, twitter dan instagram, namun pelaku juga sempat menyebarkannya ke grup whatsApp klub mobil pelaku.
Kendati demikian, pelaku masih tidak mengaku jika penyebaran foto dan video itu dilakukan oleh dirinya.
"Pelaku belum akui kalau dia yang lakukan penyebaran itu, namun karena bukti-bukti dan saksi merujuk ke pelaku, maka langsung kami amankan pelaku. Diketahui, pelaku sempat ke Surabaya dan Banjarmasin, lalu kami amankan pelaku dibandara saat hendak kembali ke Samarinda," ucapnya.
Pelaku pun dijerat pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Tips Hubungan Asmara
Berita Hiburan K-Pop
[embedded content]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar